Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri
membuat program e-KTP atau KTP Elektronik dengan tujuan memiliki
database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga setiap
warga berhak hanya memiliki 1 buah kartu identitas saja. Nah disini
kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan.
Pengertian
dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat
sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan
nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas
tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
proses perekaman e-ktp |
- Ambil nomor antrean
- Tunggu pemanggilan nomor antrean
- Menuju ke loket yang ditentukan
- Entry data dan foto
- Pembuatan KTP selesai
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan.
Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
0 Komentar untuk "Cara Membuat e-Ktp"