Desa Ayah

Informasi Seputar Desa Ayah Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen

Tata Cara Dan Persyaratan Pembuatan KTP

 Penerbitan KTP  baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.       Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
b.      Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah ( tidak atas Nama)
c.       Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta  kawin bagi penduduk bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran; Dan
d.      Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

2.      Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa.
a.       Surat keterangan kehilangan dari kepolisian  atau KTP yang rusak;
b.      Foto copy KK; Dan
c.       Paspor dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.

3.      Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a.       Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah. Datang; dan
b.      Surat Keterangn dating dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;

4.      Penerbnitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a.       Foto copy KK;
b.      KTP lama; dan
c.       Foto copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
5.      Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a.       Foto copy KK;
b.      KTP Lama;dan
c.       Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa  kedudukan dan peristiwa penting.

Perlu kami sampaikan juga Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya

 Selanjutnya untuk keperluan legalisir KTP Dan KK, apabila KTP Dan KK tersebut Ditandatangani oleh camat maka legalisir dilaksanakan oleh pihak kecamatan, dan apabila KTP dan KK tersebut ditandatangani kepala dinas Kependudukan dan percatatan sipil Maka legalisir dilaksanakan oleh kantor dinas Kependudukan dan percatatan sipil Kabupaten Kebumen.
0 Komentar untuk "Tata Cara Dan Persyaratan Pembuatan KTP "

 
Copyright © 2014 Desa Ayah - All Rights Reserved
Template By Catatan Info