Persentase Penduduk Miskin Menurut Provinsi (September 2013) |
LATAR BELAKANG
- Dalam penanggulangan kemiskinan diperlukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi
- Data penduduk miskin yang valid dan akurat memiliki peran yang sangat penting dalam program penanggulangan kemiskinan.
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin
PENGERTIAN
- Pendataan penduduk miskin adalah pendataan penduduk miskin berdasarkan kriteria penduduk miskin yang dilaksanakan dengan metode sensus dan partisipatif (Perbup)
TUJUAN PENDATAAN
- Untuk memperoleh data penduduk miskin yang sesuai dengan kondisi daerah dan kearifan lokal yang menjadi dasar penyusunan program percepatan penanggulangan kemiskinan
- Pendataan dilakukan dengan metode sensus dan partisipatif berbasis klaster yang terdiri dari 5 (lima) klaster yang terdapat di wilayah Kabupaten Kebumen
- Penentuan indikator penduduk miskin berdasarkan kearifan lokal dikoordinasikan oleh TKP2KD
- Klaster perkotaan, meliputi Kecamatan Prembun, Kecamatan Kutowinangun, Kecamatan Kebumen, Kecamatan Pejagoan, Kecamatan Sruweng, Kecamatan Karanganyar, dan Kecamatan Gombong
- Klaster pesisir, meliputi Kecamatan Mirit, Kecamatan Ambal, Kecamatan Buluspesantren, Kecamatan Klirong, Kecamatan Petanahan dan Kecamatan Puring
- Klaster pesisir bergunung, meliputi Kecamatan Ayah dan Kecamatan Buayan
- Klaster pegunungan, meliputi Kecamatan Padureso, Kecamatan Poncowarno, Kecamatan Karangsambung, Kecamatan Sadang, Kecamatan Karanggayam, Kecamatan Sempor, Kecamatan Rowokele dan Kecamatan Alian
- Klaster bonorawan , meliputi Kecamatan Bonorowo, Kecamatan Adimulyo dan Kecamatan Kuwarasan
Indikator penduduk miskin dibagi menjadi 2 yaitu
- Indikator penduduk miskin daerah meliputi 36 indikator kemiskinan
- Indikator penduduk miskin per klaster. Sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi wilayahnya, masing-masing klaster memiliki indikator tersendiri yang merupakan bagian dari 36 indikator kemiskinan daerah
KRITERIA PENDUDUK MISKIN
Kriteria penduduk miskin dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Kriteria penduduk miskin daerah
- Kriteria penduduk miskin klaster (ada 5 klaster)
Terdapat 5 (lima) kriteria penduduk miskin:
- Sangat Miskin
- Miskin
- Hampir Miskin
- Rentan MiskinTidak Miskin
Penduduk miskin daerah dan klaster, masing-masing memiliki nilai dan bobot tersendiri untuk menentukan kriterianya
Kriteria penduduk miskin daerah :
- Sangat miskin, dengan bobot nilai 0,22 sampai dengan kurang dari 0,38;
- Miskin, dengan bobot nilai 0,38 sampai dengan kurang dari 0,53;
- Hampir miskin, dengan bobot nilai 0,53 sampai dengan kurang dari 0,69;
- Rentan miskin, dengan bobot nilai 0,69 sampai dengan kurang dari 0,84;
- Tidak miskin, dengan bobot nilai lebih dari 0,84.
- Basis data yang digunakan dalam pendataan penduduk miskin adalah rumah tangga
- Dibentuk Tim Pendataan oleh TKP2KDes di setiap desa untuk melakukan pendataan
- Tim Pendataan bertanggungjawab kepada TKP2KDes
Struktur TKP2KDes
TUGAS TIM PENDATAAN
- Mengikuti pembekalan pendataan
- Melakukan interview terhadap seluruh rumah tangga miskin
- Entri data ke dalam sistem aplikasi komputer
- Melakukan pengolahan data dengan keluarannya adalah Daftar Rumah Tangga Miskin berdasarkan kriteria serta data agregat penduduk miskin
0 Komentar untuk "SOSIALISASI PENDATAAN PENDUDUK MISKIN KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2014"